TARAKAN – Bea Cukai Tarakan mengamankan 17 koli ball baju bekas (Ballpress) ilegal yang didatangkan dari Malaysia melalui pulau sebatik menuju Kota Tarakan.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara mengatakan, Penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi masyarakat akan adanya pengangkutan barang-barang ilegal berupa ballpress asal Malaysia yang akan diangkut speed boat berkecepatan tinggi yang dibawah dari pulau Sebatik tujuan Tarakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Tarakan membagi 2 tim yaitu tim patroli laut dan tim darat.
“Tim patroli laut bertugas untuk melakukan penindakan di laut dan tim darat bertugas untuk melakukan penindakan di darat atau pelabuhan apabila tim patroli laut tidak berhasil melakukan penindakan,” kata Yoga kepada awak media, Rabu 15 Februari 2023.
Selajutnya, pada Selasa 10 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli Bea Cukai Tarakan menemukan speed boat dengan ciri-ciri sebagaimana informasi memasuki perairan Tarakan
“Tim mengikuti speed boat tersebut untuk memastikan bahwa speed boat tersebut adalah speed boat target. Setelah dipastikan, tim patroli memberikan isyarat untuk mengehentikan speed boat tersebut namun isyarat tersebut tidak diindahkan,” ucapnya.
Sambung yoga, selanjutnya dilakukan pengejaran dan sekitar pukul 01.15 Wita, speed boat tersebut kandas di dermaga belakang Ramayana, Kec. Tarakan Tengah.
“Speed boat tersebut kandas dan motoris beserta ABK nya melarikan diri meninggalkan speed boat dengan mesin masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap speed boat tersebut, tim menemukan 17 Koli ballpress dengan kode 38B dan tidak ditemukan dokumen apapun baik terkait orang, barang, maupun sarana pengangkut.
Setelah air pasang sekitar pukul 06.15 Wita, speed boat dibawa menuju pelabuhan Malundung dan muatan berupa ball press diamankan di gudang penindakan kantor Bea Cukai Tarakan.
Yoga menambahkan bahwa dalam pengungkapan barang Ilegal kali ini dikarenakan pelaku sempat melarikan diri dan hingga saat ini belum ditemukan, maka barang bukti sesuai dengan pasal 73 ayat 1 huruf c dijadikan barang milik negara (BMN) yang peruntukannya akan ditentukan oleh Menteri keuangan.
“Kalau pelakunya tadi ada maka pelaku tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 19965 tentang Kebapeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,” ujarnya lagi.