
TARAKAN – Sidang putusan sela kasus dugaan pembunuhan berencana oleh Edy Guntur dan istrinya, Afrila digelar sekira pukul 12.15 Wita, Kamis 25 Mei 2023. Sidang yang diketuai majelis hakim, Abdul Rahman Talib membacakan putusan sela yang dihadiri orangtua korban dari Arya Gading Ramadan, yakni Jumiati dan Feris.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal mengungkapkan, pembacaan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Rahman atas nama Edi Guntur dan Afrila, sebagaimana diketahui bahwa majelis hakim meyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Edy Guntur dan Afrila.
Dakwaan penuntut umum telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Sehingga dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi di sidang pembuktian, Senin 29 Mei 2023.
Komang menyebutkan, saksi kurang lebih 10 orang ditambah dua 2 saksi ahli dari ahli forensik dan ahli hukum pidana. “Rencana ada 4 orang saksi yang akan dihadirkan. Untuk saksi nanti kita pilah-pilah dulu. Kita pelajari berkas perkara. Yang jelas pekan depan, kedua orang tua korban kita hadirkan,” ungkapnya.
Usai sidang putusan sela, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah menjelaskan, putusan sela sudah dibacarakan oleh hakim ketua Abdul Rahman Talib mengenai perkara yang melibatkan terdakwa Edy Guntur dan Afrila.
Dia menegaskan, dalam persidangan menolak eksepsi dari masing-masing terdakwa sehingga diperintahkan untuk melanjutkan pada sidang pembuktian.
Informasi dari majelis hakim, terkait eksepsi dari Edy Guntur yang dinilai tidak cermat, terdakwa mengaku belum menerima surat dakwaan. Sedangkan, dalam eksepsi terdakwa lain yakni Afrila disebutkan, tanpa sengaja ikut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Arya Gading.
“Sehingga diputus untuk ditolak dan dilanjutkan pembuktian. Semua sudah sesuai dengan KUHP. Semua pertimbangan majelis hakim sudah tetuang dalam pertimbangan-pertimbangan dalam putusan sela,” tegasnya.
Jumiati, Ibu korban Arya Gading sangat bersyukur atas putusan sela yang dibacakan hari ini. Menurutnya, hakim sudah sangat bijak dengan menolak eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Alhamdulillah, kalau kita lihat selama empat kali persidangan ini sudah berjalan baik, hakim juga memberikan putusan menolak eksepsi mereka,” ujarnya.
Ia pun berharap, dengan dilanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi dapat mengungkapkan kasus ini dengan seadil-adilnya. “Semoga dengan pemeriksaan saksi nanti kasus ini semakin jelas dan para terdakwa mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya,” singkatnya.(bar)