JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo pada Selasa, 10 Januari 2022.
Menurut informasi, Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Selanjutnya orang nomor satu di Papua ini dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membenarkan soal penangkapan kliennya. Dia menduga Gubernur Papua itu langsung diterbangkan ke Jakarta.
“Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih,” terang Aloysius.
Berdasarkan informasi sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan selain Lukas Enembe pihaknya juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,”jelas Alex.