Kuasa Hukum AMI Bantah Dakwaan JPU di Sidang Pembacaan Eksepsi

0
67

TARAKAN – Sidang lanjutan penangkapan pengusaha kayu dengan terdakwa AMI kembali dilanjutkan. Agenda hari merupakan pembacaan ekspresi dari kuasa hukum terdakwa, Selasa (30/5/2023).

Kuasa hukum AMI, Mukhlis Ramlan yang membacakan eksepsi terkait dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan, pihaknya dari Kuasa Hukum tetap konsisten terkait penetapan tersangka AMI tidak sah menurut ahli dan pakar hukum itu termasuk dalam perbuatan melawan hukum acara pidana.

“Sebelumnya, kami juga sudah menjelaskan hal yang sama. Seperti SPDP yang lewat dari 7 hari, padahal itu wajib. Seperti yang kami sampaikan, AMI ini bukan kasus tangkap tangan dan bukan kejahatan luar biasa,” jelasnya.

Mukhlis memaparkan, dari semua aspek yang dijelaskan, semua dakwaan yang didalilkan jaksa itu absrud atau kabur. Sehingga pihaknya berharap ketiak putusan sela disampaikan oleh hakim ketua dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

“Permintaan kami itu, saudara AMI dapat dibebaskan dari segala macam dakwaan. Sebab pasal yang didakwakan ke AMI itu tidak terkena dalam pasal tersebut. AMI bukan sebagai penebang kayu, bukan pengangkut, dia yang memiliki juga tidak. Sebab, kayu ini ketika sudah laku batu ia akan memberikan uang tersebut ke pemilik kayu,” kata Mukhlis.

Menurutnya, pemilik kayu sebenanrnya ada para pembeli kayu ini, seperti pemerintah kota untuk membangun infrastruktur, lapas, kejaksaan negeri, bahkan kayu yang digunakan untuk pembangunan jembatan yang akan dilalui oleh presiden RI di Tanjung Pasir belum lama ini. Begitu juga untuk kegiatan sosial seperti pembangunan pesantren dan rumah ibadah lainnya.

“Jadi kalau memberikan dakwaan kepada pemilik kayu ini maka orang-orang yang membeli kayu inilah yang harusnya didakwa. Kalau mau disita barang bukti itu maka disita semuanya. Jika ingin menerapkan equibily of the law nya itu yah harus sama semua. Siapapun dia jika dikategorikan perbuatan illegal maka harus ditindak semua,” paparnya.

Jika pun, perbuatan yang dilakukan AMI, lanjut Mukhlis, jika bisa diampuni karena kayu ini sebagian besar digunakan untuk kegiatan sosial dan lainnya. Mengenai regulasi, saat ini pemerintah sedang menggodok perda dan pergub untuk memanyungi masyarakat terkait hasil pengelolaan kayu lokal.

“Pendistribusian dan pemanfaatannya itu ada ruang kebaikan untuk memberikan rasa keadilan. Itu yang kami sampaikan dan mengingatkan kembali bahwa praperadilan itu bukan kalah tapi ada hal yang bagi kami majelis tunggal diduga telah melanggar putusan MK. Tidak bileh SE MA dibenturkan dengan putusan MK, sebab putusan MK menjadi rujukan,” jelasnya.

Muklis menyesalkan, apa yang dilakukan oleh hakim tunggal pada sidang putusan praperadilan jauh dari keadilan. Untuk itu, pihaknya tetap menguatkan semua hal yang terkait dengan agenda sidang hari ini. Bahkan menjabarkan segala kejanggalan kepada majelis hakim dengan harapan mendapatkan keadilan pada putusan sela.

“Kami sangat berharap, memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang seadil-adilnya. Kami semua tetap berkomitmen bahwa keadilan masih ada di PN Tarakan ini, keadilan masih ada di negeri ini,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang diajukan oleh kuasa hukum AMI kepada hakim ketua pada sidang eksepsi yang digelar hari ini yakni, menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa ANDI HAMID Alias AMI Bin Andi Musidfa untuk seluruhnya, menyatakan Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa ANDI HAMID Alias AMI Bin Andi Musidfa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai membacakan eksepsi, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (6/5/2023) mendatang dengan agenda sidang tanggapan eksepsi dari JPU.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here