TARAKAN — Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kaltara melaksanakan penilaian terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Kaltara.
Penilai yang dilakukan Ombudsman RI sejak tahun 2015 ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang- Undang Nomor 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah menjelaskan, dengan adanya kepatuhan dimaksud, diharapkan penyelenggara melalui pelaksana pelayanan publik memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kegiatan penilaian pelayanan publik dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan maladministrasi,” jelas Maria Ulfah.
Lebih lanjut Maria Ulfah menerangkan, dengan memahami, maka akan menghasilkan output yakni Implementasi pelayanan publik akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan terwujudnya pelayanan yang berkualitas, sehingga outcome dari pelayanan yang berkualitas adalah meningkatnya kepuasan masyarakat atas layanan yang diperoleh.
Seiring meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan publik berkualitas, maka
kompetensi pelaksana dan pengelolaan pengaduan merupakan faktor-faktor yang turut mempengaruhi kualitas pelayanan publik sebuah penyelenggara.
“Pada tahun 2022 komponen penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bukan hanya terletak pada standar pelayanan yang bersifat tangible, namun penilaian dilakukan dengan lebih komprehensif pada 4 (empat) dimensi (Dimensi Input, Proses, Output, Pengaduan),” terangnya.
Adapun hasil penilaian diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kategori, antara lain tingkat kepatuhan rendah atau zona merah, tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning dan tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di
Kalimantan Utara, diperoleh hasil yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,
Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan berada dalam zonasi hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berada dalam zonasi kuning dengan tingkat kepatuhan sedang.
Secara nasional, pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan
publik dimulai pada minggu ke 2 Agustus sampai dengan minggu ke 2 November
tahun 2022, terhadap 25 Kementerian, 12 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98
Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltara khususnya berharap, penilaian ini menjadi wujud tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, kedepannya Pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Utara semakin
berkualitas dengan senantiasa melakukan penyempurnaan-penyempurnaan dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pelayanan publik guna mengimbangi kebutuhan layanan yang sangat dinamis.(*)