TARAKAN – Tiga orang telah ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tarakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di Jagoar Hotel dan Spa
Ketiga tersangka kasus dugaan prostitusi di Jagoar Hotel dan Spa yang berada di jalan Kusuma Bangsa, Kel. Gunung Lingkas, Kota Tarakan tersebut yakni, IW, AD dan TH, ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
“Kami menetapkan ada tiga orang tersangka, yang pertama inisialnya IW, kemudian inisial AD dan inisial TH. Dari tiga tersangka ini perannya masing-masing ada pengelola atau kasirnya yaitu IW, ada penerima uang sementaranya yaitu AD dan TH,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona kepada awak media Jumat 17 Februari 2023.
Sambungnya, Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyediakan terapis untuk melayani tamu.
Selain itu pengelola tempat mematok tarif untuk tamu dengan modus terapis hingga Rp350.000.
“Modus operandinya para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan Spa itu melayani tamu untuk melakukan hubungan badan dan kemudian harus membayar. Ada dua jenis tarif, ada yang Rp350.000, kemudian ada yang Rp160.000,” ucap Maradona.
Ia menjelaskan bahwa dari tarif tersebut penghasilan yang diterima dibagi untuk terapis dan pengelola.
“Ada pembagian hasil dari situ, terapisnya dan kepada tiga orang tersangka yang tadi kami sebutkan,” ujarnya.
Tindak pidana dugaan prostitusi atau perdagangan orang ini masih didalami pihak kepolisian.
Pemilik Jagoar Hotel dan Spa juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Apakah ada kemungkinan tersangka lain, kita lihat dari hasil pemeriksaan. Tapi tentu sebagai pemilik tempatnya, orang-orang termasuk yang memberikan perizinan dan lain-lain itu akan kami periksa,” ujar Maradona.
Sedangkan beberapa bukti telah diamankan polisi termasuk uang tunai yang diduga hasil prostitusi, diantaranya buku catatan tamu, alat kontrasepsi hingga uang tunai Rp1.050.000 serta yang lainnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam pidana pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau pasal 269 KUHP atau pasal 505 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***