JAKARTA — Bagi pemilik kendaraan ada aturan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepolisian menerangkan, aturan yang berlaku tahun 2023, untuk STNK yang sudah lima tahun mati dan dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diblokir.
Kemudian kendaraan tersebut akan menjadi bodong lantaran datanya pun dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Kebijakan itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Pasal itu menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kemudian pada Pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir,” lanjutnya.
Sementara itu, kendaraan yang masih beroperasi tanpa STNK adalah suatu pelanggaran.
Menurut Pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sedangkan, sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik.
Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
Selanjutnya, peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Peringatan ketiga atau terakhir, untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.(*)