KPU Tarakan Tetapkan 1 TPS Bakal Pemilihan Suara Ulang

0
123

TARAKAN – Hasil rapat koordinasi KPU Kota Tarakan menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) hanya dilakukan 1 tempat pemilihan suara (TPS). PSU dipastikan akan segera disiapkan di TPS 57. Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengungkapkan, PSU di TPS 57, Karang Anyar, Tarakan Barat akan dilakukan pada 22 Februari 2024.

” Kita mendapat 3 rekomendasi PSU dari Bawaslu tapi hasil kajian kami hanya satu TPS saja yang PSU (TPS 57,Red.) karena ditemukan ada masyarakat hang melakukan hak pilih lebih dari 1 kali. Aturannya ada di Pasal 80 PKPU 25/2023,” ungkapnya.

Terkait surat pemanggilan untuk Pemilihan Suara Ulang, KPU Tarakan telah melakukan pendistribusian surat undangan pencoblosan. Untuk ketersediaan kotak suara dan surat suara telah disiapkan.

“Semuanya sudah siap tinggal kita distribusikan,” tutupnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H menerangkan, beberapa syarat untuk dilakukan PSU sesuai Pasal 372, Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalam pasal 372 Undang-Undang tahun 2017 tentang Pemilu itu memang ada satu tahapan bisa dilakukan pemungutan suara ulang ada beberapa syarat, misalnya bencana alam, atau kerusuhan yang memang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.

sejumlah syarat dan faktor penyebab dilakukan pemungutan suara ulang, diantaranya, pertama, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang tidak sesuai ketentuan.

Pemungutan suara di TPS wajib diulang kalau hasil pengawasan TPS terbukti ada beberapa hal, misalnya karena adanya pembukaan kotak suara dan perhitungan suara itu tidak dilakukan menurut cara sebagaimana yang ditetapkan. Kalau caranya gak pas maka itu bisa jadi salah satu syarat (PSU).

Kedua, surat suara pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat suara menjadi tidak sah. “Atau petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga akhirnya surat suara itu gak sah. Jadi kalau misalnya ada pengerusakan terkait dengan surat suara, misalnya dia coblos A tapi dicoblosnya lagi B. Itu kan rusak jadinya,” lanjutnya.

Selain itu, terkait dengan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB, namun mendapatkan hak pilih, kata Yahya juga bisa menjadi sebab dilakukan PSU.

“Selain itu, di pasal 373 nya UU 7/2017 itu ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pemungutan suara ulang. Jadi faktornya itu, satu, pemungutan suara ulang itu diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan tertentu yang menyebabkan perlu-nya dilakukan PSU,” imbuhnya.

Tak kalah penting, Yahya mengatakan sesuai ketentuan aturan pemungutan suara ulang dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara. Ia pun mengingatkan jika pelaksanaan PSU hanya boleh dilakukan satu kali. (bar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here